Jaksa Bongkar Chat WA Azis Syamsuddin-Eks Walkot Tanjungbalai, Ada Kode 'Kawan Kita'

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Desember 2021
Jaksa Bongkar Chat WA Azis Syamsuddin-Eks Walkot Tanjungbalai, Ada Kode 'Kawan Kita'

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar isi pesan singkat antara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Isi chat melalui WhatsApp (WA) tersebut diungkap jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12).

Baca Juga

Eks Bupati Lamteng dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Dalam pesan itu, Syahrial mengirim foto amplop coklat yang berisi surat panggilan dari KPK kepada PNS Tanjungbalai Azizul Kholis. Syahrial meminta bantuan Azis dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Berikut isi percakapan tersebut:

Syahrial : Izin bang, kok bisa naik lagi ya bang? Ampun bang.

Azis : Siapa itu ketua? Udah dikomunikasikan dengan kawan kita?

Baca Juga

Saksi Ungkap Sosok Tangan Kanan Azis Syamsuddin Bantu Urus DAK Lamteng

Jaksa KPK lalu menanyakan apa tujuan Syahrial mengirimkan chat tersebut. Ia lantas menjawab bahwa dirinya ingin meminta perlindungan dari Azis melalui Bakumham Partai Golkar.

"Bahwasannya saya minta perlindungam sebagai kader Pak. Minta perlindungan Pak ke Waketum (Azis) sebagai kader Golkar," ujar Syahrial yang hadir di persidangan secara daring.

"Minta perlindungan seperti apa?," tanya Jaksa.

"Di dalam Golkar ini kan ada Bakumham. Setiap ada laporan bermasalah sebagai kader Golkar, bisa disampaikan kepada Bakumham Pak," ungkap Syahrial.

Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras
Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

Adapun Syahrial memaparkan surat panggilan dari KPK berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya serta Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Ketua Golkar Tanjungbalai ini juga menambahkan "kawan kita" yang dimaksud dalam isi percakapan tersebut adalah mantan Penyidik KPK AKP Stephanus Robin Patujju. (Pon)

Baca Juga

Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio

#Azis Syamsuddin #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Baru Saja
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan