Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK


Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan tahapan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pada sidang perdana sengketa Pemilu 2019 besok Jumat (14/5), MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Fajat melanjutkan, dalam sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:
Polisi Waspadai Massa dari Luar Daerah yang Tunggangi Arus Balik untuk Berdemo di MK
Untuk diketahui, dalam persidangan perselisihan hasil pemilu 2019 ini tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian tim hukum pasangan calon nomor urut 01 menjadi pihak terkait. Serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu.
Fajar pun memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.
"kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya," kata Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (13/6).
Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Bila agenda pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.
Adapun tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2019:
- 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
- 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.
- 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.
- 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.
- 28 Juni - 2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (Asp)
Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
