Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka


Mahkamah Konstitusi (MK). (ANT)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pendaftaran sengketa pemilu 2019 dibuka resmi mulai 23 mei mendatang. Sidang sengketa pemilu untuk Pileg dan Pilpres itu dipastikan terbuka untuk umum.
"Prosesnya transparan. Publik bisa memantau," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan resmi MK di Jakarta, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Yang tak Puas Hasil Pemilu Bisa Gugat ke MK
Fajar menjelaskan MK memutus kasus sengketa Pemilu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim, bukan hanya sekedar klaim dan asumsi dari penggugat. "Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang mampu meyakinkan," tegas dia.

Menurut Fajar, dalam UUD 1945, perihal sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. Untuk itu, dia mengajak pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pemilu untuk menggunakan jalur hukum.
BACA JUGA: Kapok Kalah di MK, Fadli Zon: People Power Sah dan Konstitusional
"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
Tak hanya itu, Fajar juga mengajak publik untuk mengontrol langsung transparansi jalannya sidang MK dalam menyelesaikan kasus-kasus sengket Pemilu 2019 mendatang. "Silahkan publik melihat," tutup pejabat MK itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
