Hindari Jebakan Macet Sidang MK, Polisi Imbau Warga Berangkat Sebelum Jam 6
Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya akan membatasi akses jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi saat persidangan perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pilpres 2019, yang bakal digelar Jumat (14/6) besok.
Polisi juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan gedung MK. Kepada masyarakat yang akan menuju gedung MK diminta agar mencari jalan alternatif.
"Dan kemudian juga didalam melaksanakan kegiatan untuk lebih awal berangkat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Polisi Waspadai Massa dari Luar Daerah yang Tunggangi Arus Balik untuk Berdemo di MK
"Jadi misalnya biasa jam 6 berangkat ya bisa diawal lagi, nanti kalau ada kepadatan lalu lintas nanti tidak terlambat datang ke kantor atau kegiatan lain," sambung Argo.
Argo memprediksi massa yang datang banyak sehingga terpaksa membatasi orang-orang untuk masuk ke gedung MK. Termasuk juga pembatasan jumlah orang yang boleh masuk ruang sidang.
"Kita juga sudah komunikasi dengan MK baik bapak Kapolda maupun Panglima Kodam," tegas Argo.
Polisi sendiri dipastikan akan mendapat bantuan pengamanan lalu lintas dari Dishub DKI Jakarta.
Akan ada dua hal yang menjadi fokus Dishub DKI dalam membantu menjaga lalu lintas saat persidangan PHPU di MK.
"Pertama konsen ke dukungan kepada kepolisian khususnya jajaran Dirlantas Polda untuk melaksanakan manajemen dan rekayasan lalin," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
BACA JUGA: Pemerintah Isyaratkan Medsos Tak Dibatasi Saat Sidang Sengketa Pilpres
Kedua, Dishub DKI memastikan mobilitas masyarakat tetap terlayani dengan baik meskipun adanya persidangan perdana sengketa Pemilu di MK.
"Artinya sedemikian rupa operasional angkutan umum utamanya temen-teman dari TransJakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama artinya jam layanan meskipun mungkin terjadi pengalihan rute dan sebagainya itu kita sinergiskan," tuturnya. (Knu/Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168