Hari Pertama Masuk Sekolah, Pemprov DKI Izinkan PNS Masuk Pukul 09.30
Sekda DKI, Saefullah. Foto: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi telat masuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada Senin (15/7) mendatang.
Aturan tersebut tertuang nomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah.
Baca Juga; Jelang Masuk Sekolah, Penjualan Seragam Meningkat
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengatakan aturan itu dibuat agar adanya interaksi antara anak dan orang tua, serta guru pada hari pertama masuk sekolah. Kemudian dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan bagi anak.
"Mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah," tulis surat edaran ketentuan pemberian izin mengantar anak ke sekolah DKI Saefullah di Jakarta, Jumat (12/7).
Namun, kata Saefullah, ada beberapa ketentuan yang wajin dilaksanakan PNS DKI yang hendak meminta ijin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah.
Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Disdik DKI Jakarta: Bagi Orang Tua Tak Paham Daftar PPDB Bisa Datang ke Sekolah
Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik. Izin juga harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.
"Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tutupnya.(Asp)
Baca Juga: Walikota Solo, Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah