Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 Maret 2023
Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Dua puluh hari lebih pilot Susi Air, Kapten Philips Marks Marthens yang disandera Kelompok separatis di Papua.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meyakini bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak akan berani membahayakan warga negara asing asal Selandia Baru itu.

Baca Juga:

Dandim 1715 Yahukimo Terluka dan Seorang Prajurit Gugur akibat Kontak Tembak dengan KKB

"Kami berkeyakinan mereka tidak akan berani melakukan hal-hal yang akan membahayakan jiwa sandera dari luar negeri tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3).

Ia menyebut, kelompok teroris tersebut tidak akan berani melakukan tindakan yang mengancam nyawa Philips dan menyebabkan insiden internasional.

Menurutnya, mereka, hanya berani terhadap sesama anak bangsa.

"Saya yakin mereka tidak akan berani melakukan hal-hal yang menyebabkan insiden internasional, berbeda dengan kekejaman terhadap sesama anak bangsa," ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah tidak menghiraukan negosiasi yang menguntungkan kelompok tersebut. Salah satunya ialah permintaan barter antara pilot Susi Air dengan amunisi dan senjata api.

"Tentu tidak ada kompromi soal hal tersebut, apalagi menukar dengan senjata yang akan digunakan untuk membunuh bangsa kita. Mereka harus segera menyerahkan sandera tersebut sehat wal afiat," tegasnya.

Baca Juga:

Tim Gabungan Ungkap Kendala Pembebasan Pilot Selandia Baru Disandera KKB

Lalu, pemerintah tidak perlu menanggapi terkait permintaan KKB bermacam-macam tersebut.

"Lebih pemerintah fokus untuk segera melepaskan sandera dengan melakukan operasi penyelamatan pilot," tutup Bobby.

Sekedar informasi, Philip Mehrtens masih disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat -Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Pilot tersebut disandera usai mendaratkan pesawat Susi Air di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, pada 7 Februari lalu.

Sebagai syarat pembebasan Mehrtens, OPM menuntut agar pemerintah Indonesia mengakui kemerdekaan Papua.

Mereka juga meminta semua penerbangan yang masuk ke Bandara Paro dihentikan. Hingga kini, Mehrtens masih di bawah tahanan OPM.

Terbaru, OPM memberi syarat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menjadi mediator jika Mehrtens ingin dibebaskan. (Knu)

Baca Juga:

Tuntutan KKB Barter Sandera Pilot dengan Senpi dan Amunisi Ditolak Mentah-Mentah

#DPR RI #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Papua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan