Formappi Sebut 7 Fraksi DPRD DKI Langgar Tatib karena Tak Ikut Rapur Formula E


Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak pengguliran hak interpelasi Formula E justru dianggap menyalahi aturan tata tertib (Tatib) DPRD. Mereka menyatakan sikap di luar forum resmi, dan tidak hadir dalam rapat paripurna (Rapur) interpelasi.
Hingga akhirnya DPRD DKI terpecah menjadi dua kubu, antar fraksi yang dukung interpelasi yakni PDI Perjuangan dan PSI serta fraksi menolak interpelasi yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan PPP-PKB.
Baca Juga
Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap politik yang dibumbui drama ini, diperlihatkan melalui rangkaian aksi 7 Fraksi yang menolak usulan interpelasi.
"Jika menyatakan menolak, mereka hanya perlu mengikuti rapat paripurna untuk memastikan usulan penggunaan hak interpelasi gagal dilanjutkan. Toh, secara jumlah mereka dominan terhadap fraksi-fraksi pengusul," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Kamis (30/9).
Lucius pun menganggap perseteruan antara dua kubu DPRD DKI soal interpelasi Formula E terlalu berlebihan. Ia menilai, proses pengusulan penggunaan interpelasi di DPRD DKI didramatisir.
"Hingga substansi yang menjadi alasan pengajuan interpelasi pun kian dipinggirkan," ungkap Lucius.

Seperti diketahui, Selasa (28/9), DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (Rapur) hak interpelasi Formula E. Namun sayangnya kegiatan itu tidak dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wagub DKI, Ahmad Riza Partia.
Tak cuma itu, 7 fraksi DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD yang menolak interpelasi Formula E tak ikut dalam Rapur interpelasi.
Paripurna terpaksa ditunda pimpinan rapat Prasetyo Edi Marsudi karena tak memenuhi kuorum.
Bahkan di hari Rapur itu, 7 Fraksi berbondong-bondong melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI lantaran menggelar Rapur dengan menyalahi mekanisme yang ada.
Tujuh fraksi ini memandang rapat paripurna interpelasi adalah ilegal. Sebab, Prasetyo menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tanpa ada pemberitahuan agenda tersebut sebelumnya. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Sebut Diskusi Interpelasi Formula E di Restoran Bentuk Parlemen Jalanan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
