Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir


Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Irjen (Pol) Karyoto, mengungkap penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu yang beredar di media sosial.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi beredarnya sprindik KPK untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang disukan dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Viral Sprindik Kasus yang Menyeret Erick Thohir, Begini Respons KPK
"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Firli memastikan, sprindik tertanggal 02 Desember 2020 itu palsu.
Jenderal bintang tiga ini mengaku tidak pernah membuat dan meneken surat serta membahas kasus dugaan korupsi alat rapid test COVID-19 tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujar Firli. (Pon)
Baca Juga:
ICMI: Awal Korupsi Adalah Ketika Seorang Punya Jabatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
