Viral Sprindik Kasus yang Menyeret Erick Thohir, Begini Respons KPK

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: bumn.go.id).
MerahPutih.com - Sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) viral di media sosial. Sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk mengusut kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri buka suara menanggapi sprindik tersebut. Ali menegaskan lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Itu bukan surat KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," kata Ali.
Baca Juga:
Begini Kesulitan UMKM Indonesia Rebut Pasar Global
Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Setelah Jabat Menpora, Erick Thohir: Jawaban FIFA secara Statuta Tidak Salah

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Menuju SEA Games Thailand 2025: Indonesia Hadapi Tantangan Anggaran dan Potensi Kehilangan Medali Emas

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Setuju Menpora Erick Thohir Rangkap Ketum PSSI, Ini Syarat Komisi X DPR

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
