Fahri Hamzah: KPK Harus Diawasi karena Kekuasaannya Sangat Besar


Penyidik KPK melakukan penggeledahan. (ANTARA/Nikolas Panama)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan keberadaan Dewan Pengawas sangat diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kekuasaan besar dalam penindakan dan pencegahan korupsi.
"Tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekansime saling kontrol di antara mereka yang punya power,” kata Fahri, kepada wartawan, usai paripurna pengesahan revisi UU KPK di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9).
Baca Juga:
Fahri menjelaskan Dewan Pengawas KPK nantinya akan dibentuk layaknya komisioner KPK melalui proses seleksi yang diserahkan pada Presiden untuk diajukan ke DPR.

"Presiden bentuk pansel, pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi ratusan orang atau ribuan yang mendaftar, lalu nama-nama itu diserahkan ke presiden,” tutur politikus pecatan PKS itu.
Lalu seperti dalam kasus pemilihan komisioner KPK menjadi hak DPR untuk memilih dan uji kelayakan, dan dalam kasus dewan pengawas maka hak presiden untuk memilihnya. Karena DPR dan presiden sama-sama institusi yang dipilih rakyat untuk mengurusi negara ini di bidang masing-masing.
Pimpinan DPR itu yakin dengan adanya Dewan Pengawas maka KPK memiliki pengawas independen dan terpercaya. "Begitulah dengan terpilihnya mereka maka kita miliki pengawas yang independen dan selektif dan bekerja secara independen," tegas Fahri.
Baca Juga:
Dalam Pasal 37A UU KPK hasil revisi disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. Sedangkan, Pasal 37E mengatur Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat. Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, kepada DPR. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan

Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal

DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal

Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi

Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah
