DPR Mengalah, Hak Seleksi Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden


Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - DPR dan pemerintah menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Untuk poin pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK semuanya di tangan Presiden.
DPR beralasan akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga:
"Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memilih Dewan Pengawas," kata anggota Baleg dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari presiden untuk Dewas periode ini (2019-2023)," imbuh politikus NasDem itu.
Sebelumnya, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) awal draf RUU KPK. Namun, pemerintah menolak dan mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.
Rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan UU KPK baru ini berlangsung lancar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat yang dihadiri 289 anggota dewan berdasarkan daftar hadir itu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK. Menurut dia, ada 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Sementara, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengungkapkan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU. Kemudian Fahri mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, yang langsung dijawab kompak anggota DPR, "Setuju." (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
