Pakai UU Versi Revisi, Pimpinan KPK: Penindakan Lumpuh

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 September 2019
Pakai UU Versi Revisi, Pimpinan KPK: Penindakan Lumpuh

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pengesahan revisi UU KPK akan berdampak pada kinerja lembaga antirasuah, khususnya di bidang penindakan KPK. "Melumpuhkan penindakan KPK," tegas dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Baca Juga:

Sah! KPK Pakai UU Baru, DPR Klaim Demi Penguatan

Sebagai pelaksana UU, kata Laode, KPK tidak dilibatkan untuk memberikan pandangan dalam proses revisi UU 30/2002 tersebut. Padahal, lanjut dia, KPK telah menyurati DPR agar revisi UU KPK tersebut untuk ditunda terlebih dahulu.

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," sesal Komisioner KPK itu.

Baca Juga:

Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!

Sidang Paripurna
Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9). (MP/Kanugrahan)

Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan kinerja KPK. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menyetujui usulan yang diinisiasi lembaga legislatif dan membahasnya hingga disahkan di paripurna DPR hari ini.

Terdapat sejumlah poin yang akan melemahkan kinerja KPK di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif. (Pon)

Baca Juga:

DPR Mengalah, Hak Pilih Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan