Sah! KPK Pakai UU Baru, DPR Klaim Demi Penguatan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 September 2019
Sah! KPK Pakai UU Baru, DPR Klaim Demi Penguatan

Gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Antirasuah resmi memiliki undang-undang baru setelah DPR mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna siang ini. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan pembaruan RUU KPK ini dalam rangka penguatan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu. Menurut dia, dalam perkembangannya kinerja KPK dirasa kurang efektif.

Baca Juga:

Keluarga Gus Dur Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK

"Lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Baleg DPR setuju revisi UU KPK menjadi UU
Baleg DPR setujui revisi UU KPK menjadi UU (Foto: antaranews)

Menurut Supratman, kondisi saat ini perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu. Kata dia, penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Bahkan, lanjut dia, bertujuan agar KPK dalam menjalankan tugasnya makin baik dan komprehensif.

Kepada media, Supratman juga membantah pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru karena pembahasan sudah berlangsung lebih dari setahun.

"Dua tahun prosesnya, cukup panjang. Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas lima tahunan, jadi tetap ada," tegas politikus Gerindra itu.

Baca Juga:

Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK

Diketahui ada tujuh poin revisi yang telah disepakati DPR dan pemerintah, sebagai berikut:

  1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen
  2. Pembentukan Dewas (dewan pengawas)
  3. Pelaksanaan penyadapan
  4. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK
  5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
  6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
  7. Sistem Kepegawaian KPK.

(Knu)

Baca Juga:

Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan