Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Kasus Melawan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nurhadi menggugat statusnya sebagai tersangka kasus mafia peradilan di lingkungan MA.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu (18/12) lalu. Sidang praperadilan rencananya akan digelar pada Senin (6/1) mendatang.
"Panggilan sidang tanggal 6 Januari 2020," kata Maqdir dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi. KPK meyakini, sangkaan terhadap Nurhadi sesuai dengan bukti-bukti.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, gugatan Nurhadi akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK. Kasus yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ujar Ali.
OTT dilakukan pada 2016 silam. Saat itu, KPK menjerat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri hingga akkhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Edy Nasution menerima suap dari Eddy Sindoro dan Doddy. Suap diduga diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara hukum yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Lippo Group
Kasus itu pula yang turut menyinggung nama Nurhadi selaku Sekretaris MA. Namun saat itu, status Nurhadi masih saksi. Eddy Sindoro dan Doddy telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara.
Sementara dalam kasus Nurhadi, ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, bersama Rezky Herbiyanto dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK