KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 Desember 2019
 KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu. Kala itu KPK menetapkan dua orang tersangka yakni, Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku swasta. Kemudian, pada perkembangannya juga menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan advokat Lucas.

Baca Juga:

KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Lippo Group

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyelidikan dan persidangan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dan meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

KPK umumkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka mafia kasus
KPK umumkan mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka mafia kasus (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK kemudian meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya yakni, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Saut menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan tiga perkara di pengadilan. Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN.

Pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN. Nurhadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA, memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono.

Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari sang direktur Hiendra Soenjoto. Pemberian tersebut diduga terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE (Rezky) menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar," ujar Saut.

Akan tetapi, kemudian PT MTI mengalami kekalahan dalam persidangan. Lantaran pengurusan perkara tersebut gagal, maka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Dikatakan saut, pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015 hingga Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali. Pemecahan transaksi diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilainya yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan. Saut menyatakan, Nurhadi diduga menerima sejumlah uang senilai total Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tamah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian melalui Rezky selama rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK
dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan terjadi.

"Sehingga secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," pungkas Saut.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Meikarta Ditunda

# Mahkamah Agung #Komisi Pemberantasan Korupsi #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan