Draf Perpres Pemulihan Korban Tidak Ungkap Pelaku Pelanggaran HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 April 2021
Draf Perpres Pemulihan Korban Tidak Ungkap Pelaku Pelanggaran HAM

Tangkapan layar Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI Timbul Sinaga. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban tidak akan mengungkap pelaku pelanggaran HAM. Tetapi hanya kejadian dan peristiwa.

"Terkait dengan beberapa pasal, saya lupa tetapi salah satu contohnya tidak mengungkap pelaku, atau hanya kejadian dan di mana peristiwa terjadi," kata Direktur Instrumen Kemenkumham, Timbul Sinaga di Jakarta, Kamis (8/4).

Baca Juga:

Rentetan Pelanggaran HAM di Indonesia Yang Terabaikan

Pada saat ini, Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di beberapa daerah.

Untuk kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Provinsi Lampung, menurut dia, hampir bahkan bisa dikatakan telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Gubernur Aceh, bupati di Aceh, termasuk melibatkan pihak-pihak lain," ungkap Timbul.

Aksi Kamisan bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) didepan Istana Negara. (Foto: MP/Rizky).
Ilustrasi: Aksi Kamisan. (Foto: MP/Rizky).

Untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu, negara tidak akan meminta maaf. Tetapi Pemerintah menyesali atas peristiwa yang terjadi dan menjamin hal serupa tidak kembali terulang.

Sebelum draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban ditandatangani oleh Presiden, lanjut Timbul, terlebih dahulu akan dibuat tim panitia seleksi (pansel).

Untuk tim pansel tersebut, Pemerintah akan membuka ruang secara luas kepada publik, baik itu tokoh-tokoh maupun organisasi yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM.

Baca Juga:

Penegakkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Stagnan

Secara umum pada tanggal 12 Maret 2021 Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menyampaikan rencana untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Ranperpres UKP yang berfokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Namun, sayangnya proses yang sedang berlangsung di Kemenkumham tersebut sulit diakses masyarakat, terutama korban. (Pon)

#Kemenkumham #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Bagikan