DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan

Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023). ANTARA / Walda.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan kepala desa menggelar aksi untuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca Juga:

Tito Nyatakan 2.500 Pilkades Berlangsung Aman di Tengah Pandemi COVID-19

"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu Pemerintah dan DPR," kata Dasco usai menemui massa aksi, Selasa.

Dasco meminta para kepala desa juga bisa membujuk pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuat undang-undang bukan hanya DPR tapi juga pemerintah.

"Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:

APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik

Menurut Dasco, Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan aspirasi mereka agar revisi Undang-Undang Desa bisa masuk prolegnas 2023.

Dasco memastikan, DPR mendengar tuntutan para kepala desa untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kepala desa di depan gedung parlemen.

"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," pungkas Dasco. (Pon)

Baca Juga:

Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja

#DPR RI #Sufmi Dasco Ahmad #Kepala Desa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan