DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023). ANTARA / Walda.
MerahPutih.com - Ribuan kepala desa menggelar aksi untuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca Juga:
Tito Nyatakan 2.500 Pilkades Berlangsung Aman di Tengah Pandemi COVID-19
"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu Pemerintah dan DPR," kata Dasco usai menemui massa aksi, Selasa.
Dasco meminta para kepala desa juga bisa membujuk pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuat undang-undang bukan hanya DPR tapi juga pemerintah.
"Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik
Menurut Dasco, Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan aspirasi mereka agar revisi Undang-Undang Desa bisa masuk prolegnas 2023.
Dasco memastikan, DPR mendengar tuntutan para kepala desa untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kepala desa di depan gedung parlemen.
"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," pungkas Dasco. (Pon)
Baca Juga:
Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor