Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 31 Maret 2022
Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (PKSFoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi rencana kepala desa seluruh Indonesia yang akan mendeklarasikan diri untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid menyebut, itu hanya sebuah aspirasi individu masing-masing, sehingga tak bisa merepresentasikan suara masyarakat dari daerah yang dipimpinnya.

Baca Juga

Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Penyerahan Trofi Juara Bali United

"Teriakan itu tidak mencerminkan suara masyrakat desa. Bisa jadi itu aspirasi individu saja. Jadi tidak bisa merepresentasikan suara dan kehendak masyarakat desa," kata Kholid kepada wartawan, Kamis (31/3).

Kholid meyakini deklarasi itu tak akan diikuti oleh seluruh kepala desa di Indonesia. Sebab, ia menilai masih banyak kepala desa yang taat dengan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.

"Saya percaya mayoritas kepala desa taat kepada konstitusi dan menghendaki demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi," ujarnya.

Baca Juga

Survei SMRC: Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi Turun 3 Bulan Terakhir

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya membeberkan cerita pemicu di balik teriakan tiga periode kepada Presiden Jokowi.

Menurut Surta Wijaya, teriakan tiga periode disampaikan sejumlah pemerintah desa karena merasa senang enam poin yang menjadi aspirasi disetujui Presiden Jokowi.

Bagi Surta Wijaya, Jokowi menjabat sebagai presiden untuk tiga periode sah-sah saja, karena rekam jejaknya untuk kemajuan desa nyata. (Pon)

Baca Juga

Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan