DPR Tegaskan Pemilu 2024 Harus Tetap Berjalan meski Ada Ancaman Krisis Global
Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Fitri/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Pemilu tahun 2024 menjadi tantangan bagi Indonesia, sebab banyak negara yang mengalami krisis global. Seperti pandemi COVID-19 yang relatif sudah berakhir menyisakan banyak backlog yang perlu dibenahi, dan dampak ekonominya masih akan terasa di tahun selanjutnya.
Ditambah, kondisi perang di Ukraina yang notabene merupakan negara pemasok pangan bagi negara-negara yang menjadikan gandum sebagai makanan pokok di Eropa, Amerika dan Afrika, membuat krisis berkepanjangan dan berisiko darurat.
Baca Juga
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai, tantangan itu jangan sampai menghambat gelaran Pemilu 2024.
“Indonesia memang dibayangi oleh resesi global akibat pandemi, perang dan lainnya, namun saya tegaskan pemilu 2024 itu harus tetap berjalan itu kan pesta demokrasi lima tahun sekali,” kata Dimyati di Jakarta, Sabtu (28/1).
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan Komisi Pemilihan Umum RI pada 14 Februari 2022 telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Pemungutan suaranya akan digelar 24 bulan setelah peluncuran, yakni 14 Februari 2024.
Baca Juga
Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial Penting Jelang Pemilu 2024
Bagi Indonesia, tahun 2023 memiliki satu peristiwa tersendiri masa kampanye pemilu 2024. Masa kampanye yang berlangsung dari bulan November hingga Februari tahun selanjutnya.
Dimyati meminta semua pihak mewaspadai agar tak terkena imbas resesi.
"Pertama jangan boros, rajin menabung dan investasi jangka panjang jika hal ini dijalankan saya rasa resesi global akan terhindar dari Indonesia,” imbuh Dimyati.
Seperti diketahui, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa rangkaian Pemilu 2024 wajib dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022.
KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor