DPR Tegaskan Pemilu 2024 Harus Tetap Berjalan meski Ada Ancaman Krisis Global

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 28 Januari 2023
DPR Tegaskan Pemilu 2024 Harus Tetap Berjalan meski Ada Ancaman Krisis Global

Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Fitri/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu tahun 2024 menjadi tantangan bagi Indonesia, sebab banyak negara yang mengalami krisis global. Seperti pandemi COVID-19 yang relatif sudah berakhir menyisakan banyak backlog yang perlu dibenahi, dan dampak ekonominya masih akan terasa di tahun selanjutnya.

Ditambah, kondisi perang di Ukraina yang notabene merupakan negara pemasok pangan bagi negara-negara yang menjadikan gandum sebagai makanan pokok di Eropa, Amerika dan Afrika, membuat krisis berkepanjangan dan berisiko darurat.

Baca Juga

PDIP Teguh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai, tantangan itu jangan sampai menghambat gelaran Pemilu 2024.

“Indonesia memang dibayangi oleh resesi global akibat pandemi, perang dan lainnya, namun saya tegaskan pemilu 2024 itu harus tetap berjalan itu kan pesta demokrasi lima tahun sekali,” kata Dimyati di Jakarta, Sabtu (28/1).

Politisi Fraksi PKS ini mengatakan Komisi Pemilihan Umum RI pada 14 Februari 2022 telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Pemungutan suaranya akan digelar 24 bulan setelah peluncuran, yakni 14 Februari 2024.

Baca Juga

Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial Penting Jelang Pemilu 2024

Bagi Indonesia, tahun 2023 memiliki satu peristiwa tersendiri masa kampanye pemilu 2024. Masa kampanye yang berlangsung dari bulan November hingga Februari tahun selanjutnya.

Dimyati meminta semua pihak mewaspadai agar tak terkena imbas resesi.

"Pertama jangan boros, rajin menabung dan investasi jangka panjang jika hal ini dijalankan saya rasa resesi global akan terhindar dari Indonesia,” imbuh Dimyati.

Seperti diketahui, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa rangkaian Pemilu 2024 wajib dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022.

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Knu)

Baca Juga

DPR Desak MK Perkuat Putusan Pemilu Proporsional Terbuka

#DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan