DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 September 2019
DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahannya akan dilakukan di penghujung masa DPR 2019-2024.

Persetujuan dan pengesahan RUU KUHP ini merupakan capaian fenomenal DPR dan pemerintah untuk mengganti fundamen hukum pidana peninggalan pemerintah Kolonial Belanda yang sudah ratusan tahun berlaku di Tanah Air.

Baca Juga

RUU KUHP Dinilai Lemahkan KPK

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan laporannya dalam rapat kerja tersebut. Isu-isu penting dan perubahan pasal-pasal dalam KUHP disampaikannya secara terbuka.

“Pembahasan RUU KUHP ini bukan masalah yang mudah karena menjadi bagian dari reformasi KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia,” ungkap Mulfachri dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap

Politisi PAN ini melanjutkan, RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indoensia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dan bersama pemerintah, Panja telah berkomitmen memprioritaskan pembahasan RUU KUHP hingga tuntas.

Baca Juga

KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi

Isi dan substansi RUU KUHP sangat fundamental dan memerlukan perhatian khusus, karena menyangkut prinsip dan asas hukum pidana nasional yang berkaitan dengan HAM. Tim perumus dan tim sinkronisasi bentukan Panja telah melaporkan hasil kerjanya pada 26 Juni 2019 lalu.

“RUU KUHP juga mendai berbagai perkembangan hukum di masyarakat dengan sasaran dan tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan terhadap terpidana. Proses pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia,” tutur Mulfachri.

RUU KUHP yang segera disahkan ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan supremasi hukum di Indoensia. Mulfachri menjelaskan isu-isu krusial selama pembahasan RUU ini. Misalnya, kini korporasi dapat menjadi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga

RUU KUHP Bukan Untuk Lucuti Kewenangan KPK

Lalu, pemidanaan tidak harus dengan penjara dan prinsip pemidanaan bukan berarti menderitakan terpidana, tapi dengan pemasyarakatan dan pembinaan. Isu penting lainnya adalah sistem pemidanaan anak dibedakan dengan orang dewasa.

“Hukum positif baik yang tertulis maupun tidak tertulis atau hukum adat yang hidup di masyarakat dapat diterapkan di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” paparnya. (Knu)

#KUHP #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Berita Foto
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kiri) bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR menunjukkan berkas pandangan akhir dan persetujuan Fraksi pemilihan dan penetapan calon Hakim Agung, dalam Rapat Pleno Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Kabar yang beredar di publik soal dua nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Berita Foto
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Diana Malemita Ginting saat mengikuti Fit and Proper Test alias Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Agung di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Pemohon KIP Kuliah 2025 mencapai 921.000 orang, kuota yang disediakan pemerintah tak lebih dari 200.000 slot.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan