KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan pasal 53 yang tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan membatasi keleluasaan penegak hukum dalam menjerat korporasi yang tersangkut kasus korupsi.
"Yang pasti akan sulit dapat menjerat korporasi, padahal penegakan hukum korporasi khususnya penegak hukum (KPK) lagi serius ke sektor itu," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Rasamala, penegak hukum di KPK menjadi tidak leluasa lagi karena pasal dalam draf yang disepakati pemerintah dan DPR per Mei 2018 itu menggunakan pendekatan identifikasi. Itu artinya, lanjut dia dilansir Antara, korporasi dapat dibebankan tanggung jawab pidana jika pelakunya memiliki jabatan fungsional.
BACA JUGA: Bahas R-KUHP, Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor
Padahal, kata Rasamala, sering kali tindak pidana untuk dan atas nama korporasi banyak dilakukan oleh pegawai pada tingkat bawah.
"Jika terjadi kejahatan untuk kepentingan korporasi, kami tidak bisa jerat karena pelaku dan pengambilan keputusan di tingkat bawah," tukas pejabat KPK itu.
Para penegak hukum di KPK, kata Rasamala, saat ini sedang serius menangani kasus korupsi di korporasi.
Untuk pertama kalinya, KPK sebelumnya menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi yakni PT Putera Ramadhan/PT Tradha.
Ada pula kasus PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) yang sebelumnya divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah. (*)
BACA JUGA: KPK Cetak Sejarah, Kartel Korupsi Plat Merah Waspadalah!
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT