KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 24 Juni 2019
KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan pasal 53 yang tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan membatasi keleluasaan penegak hukum dalam menjerat korporasi yang tersangkut kasus korupsi.

"Yang pasti akan sulit dapat menjerat korporasi, padahal penegakan hukum korporasi khususnya penegak hukum (KPK) lagi serius ke sektor itu," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (24/6).

Rosamala
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Menurut Rasamala, penegak hukum di KPK menjadi tidak leluasa lagi karena pasal dalam draf yang disepakati pemerintah dan DPR per Mei 2018 itu menggunakan pendekatan identifikasi. Itu artinya, lanjut dia dilansir Antara, korporasi dapat dibebankan tanggung jawab pidana jika pelakunya memiliki jabatan fungsional.

BACA JUGA: Bahas R-KUHP, Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor

Padahal, kata Rasamala, sering kali tindak pidana untuk dan atas nama korporasi banyak dilakukan oleh pegawai pada tingkat bawah.

"Jika terjadi kejahatan untuk kepentingan korporasi, kami tidak bisa jerat karena pelaku dan pengambilan keputusan di tingkat bawah," tukas pejabat KPK itu.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

Para penegak hukum di KPK, kata Rasamala, saat ini sedang serius menangani kasus korupsi di korporasi.

Untuk pertama kalinya, KPK sebelumnya menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi yakni PT Putera Ramadhan/PT Tradha.

Ada pula kasus PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) yang sebelumnya divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah. (*)

BACA JUGA: KPK Cetak Sejarah, Kartel Korupsi Plat Merah Waspadalah!

#KUHP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan