DPR Sebut Kasus Novel Lambat Diungkap Lantaran Ada Kendala Teknis
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan ungkap alasan kasus Novel lamban diungkap (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan harus bisa dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Trimedya menegaskan, kasus ini terkesan sulit karena minim alat bukti.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan
"Kesulitan teknis katanya. Misalnya ketajaman CCTV gak menggambarkan orang. Mereka satu persatu periksa saksi," kata Trimedya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
"Kalau tekanan politisi sehingga lama terungkap saya rasa tidak ya," jelas Trimedya.
Ia juga tak setuju jika lamanya pengungkapan kasus ini disebut sebagai rendahnya komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Kita tau lah kinerja Polri sangat baik terutama dalam penanganan pemilu dan radikalisme," jelas Trimedya.
Ia menduga pengungkapan kasus tersebut akan dijadikan sebagai hadiah di akhir tahun ataupun hadiah tahun baru oleh Kapolri Idham Azis.
"Kita tunggu saja apakah ini kado tutup tahun, apakah kado tahun baru," kata Trimedya.
Trimedya mengatakan, untuk mengungkap kasus ini tak diperlukan perpanjangan waktu dari Presiden. Sebab, Kapolri telah menyatakan pihaknya sudah mempunyai petunjuk yang signifikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
Polri Anggap Wajar Jokowi Panggil Idham Azis Soal Kasus Novel
Apalagi menurut Trimedya, Kabareskrim Polri yang baru saja diangkat oleh Kapolri Idham Aziz, Irjen Listyo Sigit pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi. Yang mana, Trimedya menilai, Sigit pasti mengetahui keinginan Presiden terhadap kasus ini.
Lebih lanjut, Trimedya berharap kasus Novel akan rampung selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 2020.
"Mudah-mudahan bagi saya nggak lebih dari bulan 3 lah kado tahun barunya itu," tutup Trimedya.(Knu)
Baca Juga:
KPK Harap Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!