DPR Sebut Kasus Novel Lambat Diungkap Lantaran Ada Kendala Teknis

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Desember 2019
 DPR Sebut Kasus Novel Lambat Diungkap Lantaran Ada Kendala Teknis

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan ungkap alasan kasus Novel lamban diungkap (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan harus bisa dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Trimedya menegaskan, kasus ini terkesan sulit karena minim alat bukti.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan

"Kesulitan teknis katanya. Misalnya ketajaman CCTV gak menggambarkan orang. Mereka satu persatu periksa saksi," kata Trimedya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

"Kalau tekanan politisi sehingga lama terungkap saya rasa tidak ya," jelas Trimedya.

Anggota DPR sebut Kasus Novel lamban diungkap karena kendala teknis
Anggota DPR yang juga politisi PDIP Trimedya Panjaitan (kiri) dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (Foto: ANTARA)

Ia juga tak setuju jika lamanya pengungkapan kasus ini disebut sebagai rendahnya komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.

"Kita tau lah kinerja Polri sangat baik terutama dalam penanganan pemilu dan radikalisme," jelas Trimedya.

Ia menduga pengungkapan kasus tersebut akan dijadikan sebagai hadiah di akhir tahun ataupun hadiah tahun baru oleh Kapolri Idham Azis.

"Kita tunggu saja apakah ini kado tutup tahun, apakah kado tahun baru," kata Trimedya.

Trimedya mengatakan, untuk mengungkap kasus ini tak diperlukan perpanjangan waktu dari Presiden. Sebab, Kapolri telah menyatakan pihaknya sudah mempunyai petunjuk yang signifikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:

Polri Anggap Wajar Jokowi Panggil Idham Azis Soal Kasus Novel

Apalagi menurut Trimedya, Kabareskrim Polri yang baru saja diangkat oleh Kapolri Idham Aziz, Irjen Listyo Sigit pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi. Yang mana, Trimedya menilai, Sigit pasti mengetahui keinginan Presiden terhadap kasus ini.

Lebih lanjut, Trimedya berharap kasus Novel akan rampung selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 2020.

"Mudah-mudahan bagi saya nggak lebih dari bulan 3 lah kado tahun barunya itu," tutup Trimedya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Harap Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Kabareskrim Polri #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan