DPR Sarankan Hakim PN Jakpus Dipindahtugaskan ke Luar Jawa


Anggota DPR RI dari Golkar, Adies Kadir saat bertemu konstitennya di Surabaya. (Antara Jatim/Qomar/Golkar Surabaya)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus penundaan Pemilu 2024.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3).
Baca Juga
Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu
Adies juga menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa.
Menurut politikus Golkar ini, hakim tersebut kurang peka terhadap perkembangan politik Tanah Air.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," ujarnya.
Adies mengingatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengurusi pelaksanaan Pemilu. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Baca Juga
DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Menurut dia, Pengadilan Negeri hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga, kata dia, jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yg keberatan.
"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," imbuhnya.
Adies mengamini hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan.
Lebih lanjut Adies menambahkan, Komisi III akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
