KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024


Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Peletakan Batu Pertama di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di kabupaten Malinau, provinsi Kalimantan Utara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Kontroversi baru muncul usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.
Baca Juga:
NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia meminta semua pihak mempercayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik.
"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata Jaleswari
Jaleswari mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemilu 2024.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," tutur Jaleswari.
Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Sampai dengan saat ini, lanjut dia, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Jaleswari mengatakan pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan.
Dia menuturkan, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
