Penjelasan PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024


PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan penjelasan terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menegaskan, tidak ada putusan pengadilan soal penundaan Pemilu 2024.
"Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024," kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).
Baca Juga:
Pakar Sebut PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Tahapan Pemilu 2024
Menurut Zulkifli, gugatan yang dilayangkan Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia menyebut, masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.
"Jadi upaya ini ada banding ada kasasi, bukan sengketa partai politik ya. Jadi, ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi, upayanya itu ada banding ada kasasi," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi
Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).
PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. (Pon)
Baca Juga:
Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
