Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 Maret 2023
Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 dinilai keliru.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (2/3).

Yusril menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima) adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Baca Juga:

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujarnya.

Dalam gugatan perdata, kata Yusril, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain.

“Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes,” jelas dia.

Yusril menekankan, putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahakamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata dia.

Baca Juga:

Bawaslu Gaet PBNU Jalin Kerja Sama Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Sehingga, menurut Yusril, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan tahapan Pemilu.

Hal itu, lanjut Yusril, sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum, tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mendagri Minta Peserta Pemilu Bawa Isu Stunting saat Kampanye

#Yusril Ihza Mahendra #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Bagikan