Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Maret 2023
Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Geraldi/nvl

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut bersuara ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang berujung menunda Pemilu 2024.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Baca Juga

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," tutur Mardani di Jakarta, Kamis (2/3).

Di sisi lain, Mardani menuturkan, proses gugatan itu seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," sambungnya.

Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Mahfud Bantah Ada Rencana Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. (*)

Baca Juga

Bawaslu Gaet PBNU Jalin Kerja Sama Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024

#Mardani Ali Sera #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Rakyat Indonesia, terutama generasi muda, adalah kelompok yang cerdas dan punya kepekaan terhadap situasi yang terjadi
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Indonesia
Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja
Rakyat itu cerdas dan punya hati
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Banjir Jakarta Parah Sampai 2,7 Meter! Mardani Tegaskan Solusi Banjir Bukan Sekadar Tambal Sulam
Politisi PKS ini mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan penanganan banjir yang jelas, solusinya teruji, dan pembagian anggarannya transparan dengan pola multi-tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Banjir Jakarta Parah Sampai 2,7 Meter! Mardani Tegaskan Solusi Banjir Bukan Sekadar Tambal Sulam
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Prabowo Subianto Bakal Hadiri Pembukaan Konferensi PUIC 2025, Fokus Tata Kelola Pemerintahan
Pesannya sama, Indonesia siap menjadi negara penghubung bagi semua, menuju kemakmuran dan perdamaian bersama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Mei 2025
Prabowo Subianto Bakal Hadiri Pembukaan Konferensi PUIC 2025, Fokus Tata Kelola Pemerintahan
Indonesia
Delegasi Palestina di Sidang PUIC: Dalam Sejarah Manusia, Tak Pernah Ada Kejahatan Seperti Ini
Solidaritas terhadap Palestina adalah bagian dari perjuangan global dalam melawan ketidakadilan dan penindasan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Mei 2025
Delegasi Palestina di Sidang PUIC: Dalam Sejarah Manusia, Tak Pernah Ada Kejahatan Seperti Ini
Indonesia
DPR Akan Bawa Isu Palestina dalam Konferensi Parlemen OKI
PUIC di Indonesia kian mengokohkan peran diplomasi parlemen Indonesia di kancah internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
DPR Akan Bawa Isu Palestina dalam Konferensi Parlemen OKI
Bagikan