DPR Sarankan Hakim PN Jakpus Dipindahtugaskan ke Luar Jawa

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Maret 2023
DPR Sarankan Hakim PN Jakpus Dipindahtugaskan ke Luar Jawa

Anggota DPR RI dari Golkar, Adies Kadir saat bertemu konstitennya di Surabaya. (Antara Jatim/Qomar/Golkar Surabaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus penundaan Pemilu 2024.

"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3).

Baca Juga

Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

Adies juga menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa.

Menurut politikus Golkar ini, hakim tersebut kurang peka terhadap perkembangan politik Tanah Air.

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," ujarnya.

Adies mengingatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengurusi pelaksanaan Pemilu. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Baca Juga

DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

Menurut dia, Pengadilan Negeri hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga, kata dia, jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yg keberatan.

"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," imbuhnya.

Adies mengamini hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan.

Lebih lanjut Adies menambahkan, Komisi III akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.

"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024

#Komisi III DPR # Mahkamah Agung #Komisi Yudisial #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Bagikan