DPR: Revisi UU KPK untuk Evaluasi Agar KPK Bisa Dikontrol


Anggota DPR asal Aceh Muhammad Nasir Djamil. (Foto: kabarparlemen.com)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah evaluasi terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"UU KPK ini usianya sudah 17 tahun dan harus dievaluasi ya UU-nya dan plus keberadaannnya," kata Nasir dalam diskusi bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di Jakarta, Sabtu (7/9).
Baca Juga:
Bantah Bahas Revisi UU KPK Diam-Diam, PDIP: Di DPR Ngga Ada Operasi Senyap
Menurut Nasir tidak boleh ada lembaga yang terlalu kuat, termasuk KPK. Pasalnya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini jika terlalu kuat tanpa ada instrumen yang mengawasi, sebuah lembaga akan sulit dikontrol.

"Kalau terlalu kuat tak ada instrumen untuk mengawasi, jadi sewenang-wenang. Kita evaluasi jangan sampai KPK tak bisa dikontrol. Enggak boleh juga di KPK bilang kami mengontrol sendiri, kami Prudent. Kami menjalankan SOP," ujar Nasir.
Nasir lantas menyinggung soal KPK yang tidak bisa dikontrol. Berdasarkan informasi yang diterima Nasir, di KPK ada budaya kerja saling curiga antar sesama pegawai. Oleh sebab itu, lanjut Nasir, lembaga antirasuah harus tetap bisa dikontrol.
Baca Juga:
"Budaya kerja di KPK saling mencurigakan, ada teman yang menyampaikan itu. Kedepan ini harus diperbaiki," ungkap Nasir.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad langsung menepis tudingan Nasir Djamil soal budaya kerja KPK yang saling curiga. Menurut Samad, KPK bekerja sesuai dengan Standard Opersional Prosedur (SOP) yang ada. Budaya kerja KPK, kata Samad, turut menjadi contoh lembaga lain.
"Di KPK budaya kerja yang boleh dikatakan paling ideal, dibandingkan dengan lembaga lain," tegas Samad. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
