DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok


Dokumentasi. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
MerahPutih.com - Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan mendapat sorotan tajam dari legislator Senayan. Pasalnya, APBN tahun 2024 belum mulai dibahas.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait keputusan menaikkan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.
“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini," kata Puteri dalam keterangannya, Senin (7/11).
Baca Juga:
Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket
Menurut politikus Golkar ini, mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang tentang Cukai, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui oleh DPR sebelum ditetapkan.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5 persen.
Baca Juga:
Pemerintah Harus Bijak Putuskan Kenaikan Cukai Rokok
Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok.
“Mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan,” ujarnya.
Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen setiap tahun. (Pon)
Baca Juga:
Butuh Kajian Mendalam Soal Wacana Penerapan Cukai pada BBM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
