DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Dokumentasi. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
MerahPutih.com - Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan mendapat sorotan tajam dari legislator Senayan. Pasalnya, APBN tahun 2024 belum mulai dibahas.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait keputusan menaikkan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.
“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini," kata Puteri dalam keterangannya, Senin (7/11).
Baca Juga:
Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket
Menurut politikus Golkar ini, mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang tentang Cukai, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui oleh DPR sebelum ditetapkan.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5 persen.
Baca Juga:
Pemerintah Harus Bijak Putuskan Kenaikan Cukai Rokok
Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok.
“Mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan,” ujarnya.
Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen setiap tahun. (Pon)
Baca Juga:
Butuh Kajian Mendalam Soal Wacana Penerapan Cukai pada BBM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia