DPR Nilai Kebijakan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Jadi Strategi Positif


Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mensyaratkan masyarakat yang ingin masuk mal dan melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum harus sudah divaksin booster.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menilai, keputusan pemerintah tersebut menjadi sebuah strategi positif.
Baca Juga:
IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian
"Strategi itu sangat positif. Apalagi dengan situasi terkini penyebaran COVID-19 masih sangat dinamis. Di dunia global pun kondisi naik turun sehingga harus menjadi perhatian bersama," kata Rahmad di Jakarta, Senin (4/7).
Kebijakan tersebut, lanjut Rahmad, bisa meningkatkan cakupan vaksin dan mencegah penularan COVID-19. Rahmad menduga partisipasi publik untuk divaksin sudah mulai mengendur sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan strategi tersebut.
Kebijakan itu, katanya. merupakan strategi yang sedikit memaksa masyarakat dengan harapan cakupan vaksinasi naik dan bisa mencapai standar yang ditetapkan WHO.
Baca Juga:
Menurut data Satgas COVID-19, target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720. Dari target tersebut, sebanyak 201.565.306 sudah mendapatkan vaksinasi pertama, 169.117.557 sudah menerima vaksinasi kedua, dan baru 50.916.428 yang divaksin dosis ketiga atau booster.
Rahmad mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa COVID-19 varian Omicron dengan beberapa varian turunannya masih berbahaya untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin lengkap.
Keputusan Presiden Jokowi mensyaratkan booster untuk masuk mal dan melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum agar capaian vaksinasi terus naik yang bertujuan untuk keselamatan semua.
"Langkah Presiden membuat booster menjadi syarat, saya kira masuk akal. Masyarakat harus dipaksa untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Kalau tidak begitu, saya kira cakupan vaksin booster masih akan rendah," ucap Rahmad. (Bob)
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Kota Solo Capai 57,42 Persen, Tertinggi se-Jateng
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
