DPR Nilai Kebijakan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Jadi Strategi Positif
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mensyaratkan masyarakat yang ingin masuk mal dan melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum harus sudah divaksin booster.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menilai, keputusan pemerintah tersebut menjadi sebuah strategi positif.
Baca Juga:
IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian
"Strategi itu sangat positif. Apalagi dengan situasi terkini penyebaran COVID-19 masih sangat dinamis. Di dunia global pun kondisi naik turun sehingga harus menjadi perhatian bersama," kata Rahmad di Jakarta, Senin (4/7).
Kebijakan tersebut, lanjut Rahmad, bisa meningkatkan cakupan vaksin dan mencegah penularan COVID-19. Rahmad menduga partisipasi publik untuk divaksin sudah mulai mengendur sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan strategi tersebut.
Kebijakan itu, katanya. merupakan strategi yang sedikit memaksa masyarakat dengan harapan cakupan vaksinasi naik dan bisa mencapai standar yang ditetapkan WHO.
Baca Juga:
Menurut data Satgas COVID-19, target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720. Dari target tersebut, sebanyak 201.565.306 sudah mendapatkan vaksinasi pertama, 169.117.557 sudah menerima vaksinasi kedua, dan baru 50.916.428 yang divaksin dosis ketiga atau booster.
Rahmad mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa COVID-19 varian Omicron dengan beberapa varian turunannya masih berbahaya untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin lengkap.
Keputusan Presiden Jokowi mensyaratkan booster untuk masuk mal dan melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum agar capaian vaksinasi terus naik yang bertujuan untuk keselamatan semua.
"Langkah Presiden membuat booster menjadi syarat, saya kira masuk akal. Masyarakat harus dipaksa untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Kalau tidak begitu, saya kira cakupan vaksin booster masih akan rendah," ucap Rahmad. (Bob)
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Kota Solo Capai 57,42 Persen, Tertinggi se-Jateng
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor