IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian


Seorang ibu rumah tangga disuntik vaksin di Asrama Haji Tanjungpinang, Kepri (ANTARA/Nikolas Panama)
MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini 80 persen diklaim pemerintah didominasi oleh varian varian BA.4 dan BA.5. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi jika puncak kenaikan kasus COVID-19 di tanah air terjadi pada Juli 2022 ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M Adib Khumaidi mengatakan selama terdapat potensi kasus COVID-19 maka vaksin akan diperlukan sebagai salah satu langkah perlindungan. Dia juga mendukung kebijakan pemerintah menjadikan vaksin penguat atau booster sebagai salah satu syarat untuk masyarakat menghadiri kegiatan keramaian.
Baca Juga:
"Maka pada saat potensi itu masih ada, pada saat kemudian kasus itu masih ada, maka salah satu upaya perlindungannya itu tentunya selain protokol kesehatan, itu adalah vaksin," kata Ketua Umum PB IDI Adib dikutip dari Antara, Senin, (4/7).
Merespons pertanyaan apakah vaksin COVID-19 dapat menjadi bagian program vaksin rutin, dia menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 merupakan salah satu suatu upaya perlindungan dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut. Sama seperti vaksin lainnya seperti contohnya vaksin hepatitis dan meningitis.
"Saya kira ini akan juga nanti kita sambil melihat perkembangan yang terjadi, termasuk juga kemungkinan masih ada munculnya beberapa kasus yang akan terjadi terkait dengan COVID-19 maka bukan tidak mungkin vaksin ini akan menjadi suatu upaya untuk kemudian menjadi rutin dalam suatu periode tertentu," kata Adib.
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Kota Solo Capai 57,42 Persen, Tertinggi se-Jateng
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib menjalani vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat.
Hal itu sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.(*)
Baca Juga:
Satgas COVID-19 bakal Wajibkan Vaksin Booster di Fasilitas Publik
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat
![[HOAKS atau FAKTA]: Suhu Dingin dan Kabut di Jabodetabek Hasil Rekayasa agar Angka Penyakit TBC Meningkat](https://img.merahputih.com/media/a1/94/ca/a194ca9b40f4787086da8d3b6dbeaf1d_182x135.jpg)
Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas

Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
