DPR Minta PPATK Ungkap Anggota Parpol Diduga Terima Dana Kejahatan Lingkungan
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak untuk membuka nama-nama anggota partai politik yang diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto meminta PPATK segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Jangan cuma statement. Mestinya PPATK koordinasi dengan KPK. Ini kan sudah menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Kalau serius PPATK segera buka datanya ke penegak hukum," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (25/1).
Politikus Partai Demokrat ini juga meminta agar PPATK menjelaskan secara detil dugaan aliran dana kejahatan lingkungan yang diterima anggota parpol.
"Bagaimana mungkin masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau PPATK juga tidak menjelaskan secara detail dan rinci," ujarnya.
Baca Juga:
Semestinya, lanjut Bambang, PPATK menindaklanjuti dugaan aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota parpol tersebut dengan langkah konkret.
"Kalau tidak menjelaskan dan tidak ada langkah konkret berarti PPATK membuat gaduh publik," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, PPATK mengungkap aliran dana dari kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp 1 triliun di satu kasus. Uang tersebut salah satunya mengalir ke anggota parpol.
Aliran dana itu diduga nantinya bakal dipakai untuk logistik Pemilu 2024. Adapun temuan aliran dana itu merupakan hasil pengumpulan PPATK selama 3 tahun belakangan. (Pon)
Baca Juga:
PPATK Temukan Aliran Uang Lukas Enembe ke Kasino Sebesar Rp 560 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR