PPATK Temukan Aliran Uang Lukas Enembe ke Kasino Sebesar Rp 560 Miliar

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 19 September 2022
PPATK Temukan Aliran Uang Lukas Enembe ke Kasino Sebesar Rp 560 Miliar

Dokumentasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. ANTARA/Hendrina D Kandipi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino luar negeri sebesar Rp 560 miliar.

Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga:

Situasi Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (19/9).

Ivan menjelaskan pihaknya telah memblokir sejumlah rekening Lukas Enembe. Menurut Ivan, total uang di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.

"PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudian nilai transaksi di pembekuan itu Rp 71 miliar lebih," ujarnya.

Selain itu, Ivan mengungkapkan, ada pula transaksi setoran tunai Lukas Enembe berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai USD 55 ribu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga:

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Rabu (14/9).

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut 3 kepala daerah (di Papua) Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe)," kata Alex.

Sementara, kuasa hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, kata Aloysius mengingat KPK belum pernah sekalipun memeriksa Lukas.

"Hanya jangan karena 1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipake untuk transfer kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belom diperiksa, tersangka," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka

#Papua #Gubernur Papua #Gubernur Papua Lukas Enembe #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #KPK #PPATK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Tidak ada laporan korban setelah gempa kuat tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Indonesia
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Tim reaksi cepat itu bertugas mendampingi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nabire melakukan asesmen untuk menentukan status bencana di Nabire.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget
Gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget
Bagikan