KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya Lukas, KPK juga telah menetapkan dua kepala daerah di Papua lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga:
KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe). Itu adalah tindaklanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).
Namun, Alex belum menjelaskan kontruksi kasus korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Alex hanya memastikan penepatan Lukas sebagai tersangka didasari alat bukti yang cukup.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberp saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Mahfud MD Perintahkan KPK Tangkap Semua Buzzer
Alex menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam atas laporan dari masyarakat, khususnya masyarakat Papua. Dikatakan Alex, KPK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas korupsi di Papua.
"Kami tidak tinggal diam. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
