KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar hasil tindak pidana korupsi mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin diketahui terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet pada 2011, serta gratifikasi dan pencucian uang. Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Mahfud MD Perintahkan KPK Tangkap Semua Buzzer
"Dengan harga limit Rp 2.816.832.000 dan uang jaminan Rp 600.000.000," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.
"Atas nama terdakwa Muhammad Nazarudin yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Adapun tanah dan bangunan itu seluas 88 meter persegi. Aset itu beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Squere Blok E 10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.
Ali juga mengatakan tanah dan bangunan itu dilengkapi satu dokumen asli buku tanah hak milik no 1918 atas nama Nazir Rahmat. Lelang akan dilakukan dengan metode closed bidding yang dapat mengakses melalui www.lelang.go.id.
"Batas Akhir Penawaran pada Rabu, 21 September 2022 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB). Tempat Pelaksanaan Lelang di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
