KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar hasil tindak pidana korupsi mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin diketahui terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet pada 2011, serta gratifikasi dan pencucian uang. Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Mahfud MD Perintahkan KPK Tangkap Semua Buzzer
"Dengan harga limit Rp 2.816.832.000 dan uang jaminan Rp 600.000.000," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.
"Atas nama terdakwa Muhammad Nazarudin yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Adapun tanah dan bangunan itu seluas 88 meter persegi. Aset itu beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Squere Blok E 10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.
Ali juga mengatakan tanah dan bangunan itu dilengkapi satu dokumen asli buku tanah hak milik no 1918 atas nama Nazir Rahmat. Lelang akan dilakukan dengan metode closed bidding yang dapat mengakses melalui www.lelang.go.id.
"Batas Akhir Penawaran pada Rabu, 21 September 2022 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB). Tempat Pelaksanaan Lelang di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg