DPR Desak Jokowi Masukkan Protokol Kesehatan di Perppu COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 Mei 2020
DPR Desak Jokowi Masukkan Protokol Kesehatan di Perppu COVID-19

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana mendesak pada pemerintah Presiden Jokowi agar memasukkan poin khusus penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor. 01/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Penanganan Pandemi COVID-19.

Hal itu sangat penting agar bisa dijadikan panduan masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 dan bisa dijadikan dasar hukum aparat dalam menindak bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga

Pengamat Sebut Anies Paksakan Warga Jakarta Hidup "New Normal"

"Jujur saya sangat resah setelah melihat isi Perppu Nomor 01/2020 tentang Protokol Kesehatan tidak ada poin khusus serta tertuang secara spesifik soal penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," ujar Eva saat meninjau Pospam Lebaran yang didirikan Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/5).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana menijau Pospam Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5). (MP/Ismail)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana menijau Pospam Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5). (MP/Ismail)

Eva mengatakan tidak adanya payung hukum yang jelas terkait protokol kesehatan bagi yang melanggar di lapangan terkesan diabaikan saja. Patugas akan menindak tegas pelanggar juga tidak bisa karena tidak ada payung hukum.

"Saya mendorong dan mendesak Pemerintah untuk segera membuat ketetapan soal protokol kesehatan," kata dia.

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 yang telah dilakukan Polri, TNI, dan tenaga medis tentu harus didasari dengan payung hukum yang kuat agar tidak sia-sia. Ia mencontohkan dirinya ketika akan menegur atau memberikan pengertian masyarakat yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan, karena belum ada payung hukum yang melindungi.

"Saya bersama penegak hukum lainnya bisanya hanya taraf imbauan, tetapi jika ada payung hukum. Jika ada payung hukum kalau ada kerumunan dan langgar protokol kesehatan bisa langsung tindak tegas," kata dia.

Eva berharap pemerintah konsisten dalam menghadapi COVID-19. Komisi III DPR RI siap mendukung Pemerintah berjuang melakukan terbaik untuk masyarakat berdamai dengan COVID-19.

Baca Juga

Supaya Efektif, PSI: Pemprov DKI Butuh Biaya Rp8 Triliun untuk PSBB

"Ya ini sudah saya sampaikan kepada pemerintah. Semoga saja segera ditindak lanjuti karena ketetapan peraturan tentang protokol kesehatan sangatlah penting," tutup Eva. (*)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya

#Partai Nasdem #DPR RI #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan