DPR Desak Jokowi Masukkan Protokol Kesehatan di Perppu COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 Mei 2020
DPR Desak Jokowi Masukkan Protokol Kesehatan di Perppu COVID-19

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana mendesak pada pemerintah Presiden Jokowi agar memasukkan poin khusus penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor. 01/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Penanganan Pandemi COVID-19.

Hal itu sangat penting agar bisa dijadikan panduan masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 dan bisa dijadikan dasar hukum aparat dalam menindak bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga

Pengamat Sebut Anies Paksakan Warga Jakarta Hidup "New Normal"

"Jujur saya sangat resah setelah melihat isi Perppu Nomor 01/2020 tentang Protokol Kesehatan tidak ada poin khusus serta tertuang secara spesifik soal penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," ujar Eva saat meninjau Pospam Lebaran yang didirikan Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/5).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana menijau Pospam Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5). (MP/Ismail)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana menijau Pospam Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5). (MP/Ismail)

Eva mengatakan tidak adanya payung hukum yang jelas terkait protokol kesehatan bagi yang melanggar di lapangan terkesan diabaikan saja. Patugas akan menindak tegas pelanggar juga tidak bisa karena tidak ada payung hukum.

"Saya mendorong dan mendesak Pemerintah untuk segera membuat ketetapan soal protokol kesehatan," kata dia.

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 yang telah dilakukan Polri, TNI, dan tenaga medis tentu harus didasari dengan payung hukum yang kuat agar tidak sia-sia. Ia mencontohkan dirinya ketika akan menegur atau memberikan pengertian masyarakat yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan, karena belum ada payung hukum yang melindungi.

"Saya bersama penegak hukum lainnya bisanya hanya taraf imbauan, tetapi jika ada payung hukum. Jika ada payung hukum kalau ada kerumunan dan langgar protokol kesehatan bisa langsung tindak tegas," kata dia.

Eva berharap pemerintah konsisten dalam menghadapi COVID-19. Komisi III DPR RI siap mendukung Pemerintah berjuang melakukan terbaik untuk masyarakat berdamai dengan COVID-19.

Baca Juga

Supaya Efektif, PSI: Pemprov DKI Butuh Biaya Rp8 Triliun untuk PSBB

"Ya ini sudah saya sampaikan kepada pemerintah. Semoga saja segera ditindak lanjuti karena ketetapan peraturan tentang protokol kesehatan sangatlah penting," tutup Eva. (*)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya

#Partai Nasdem #DPR RI #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Bagikan