Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Desak Jokowi Masukkan Protokol Kesehatan di Perppu COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 Mei 2020
DPR Desak Jokowi Masukkan Protokol Kesehatan di Perppu COVID-19

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana mendesak pada pemerintah Presiden Jokowi agar memasukkan poin khusus penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor. 01/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Penanganan Pandemi COVID-19.

Hal itu sangat penting agar bisa dijadikan panduan masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 dan bisa dijadikan dasar hukum aparat dalam menindak bagi yang melanggar protokol kesehatan.

New Normal

Baca Juga Pengamat Sebut Anies Paksakan Warga Jakarta Hidup

"Jujur saya sangat resah setelah melihat isi Perppu Nomor 01/2020 tentang Protokol Kesehatan tidak ada poin khusus serta tertuang secara spesifik soal penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," ujar Eva saat meninjau Pospam Lebaran yang didirikan Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/5).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana menijau Pospam Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5). (MP/Ismail)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana menijau Pospam Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5). (MP/Ismail)

Eva mengatakan tidak adanya payung hukum yang jelas terkait protokol kesehatan bagi yang melanggar di lapangan terkesan diabaikan saja. Patugas akan menindak tegas pelanggar juga tidak bisa karena tidak ada payung hukum.

"Saya mendorong dan mendesak Pemerintah untuk segera membuat ketetapan soal protokol kesehatan," kata dia.

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 yang telah dilakukan Polri, TNI, dan tenaga medis tentu harus didasari dengan payung hukum yang kuat agar tidak sia-sia. Ia mencontohkan dirinya ketika akan menegur atau memberikan pengertian masyarakat yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan, karena belum ada payung hukum yang melindungi.

"Saya bersama penegak hukum lainnya bisanya hanya taraf imbauan, tetapi jika ada payung hukum. Jika ada payung hukum kalau ada kerumunan dan langgar protokol kesehatan bisa langsung tindak tegas," kata dia.

Eva berharap pemerintah konsisten dalam menghadapi COVID-19. Komisi III DPR RI siap mendukung Pemerintah berjuang melakukan terbaik untuk masyarakat berdamai dengan COVID-19.

Baca Juga

Supaya Efektif, PSI: Pemprov DKI Butuh Biaya Rp8 Triliun untuk PSBB

"Ya ini sudah saya sampaikan kepada pemerintah. Semoga saja segera ditindak lanjuti karena ketetapan peraturan tentang protokol kesehatan sangatlah penting," tutup Eva. (*)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya

#Partai Nasdem #DPR RI #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Bagikan