Supaya Efektif, PSI: Pemprov DKI Butuh Biaya Rp8 Triliun untuk PSBB

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 23 Mei 2020
  Supaya Efektif, PSI: Pemprov DKI Butuh Biaya Rp8 Triliun untuk PSBB

Anggota DPRD Fraksi PSI Eneng Malianasari (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyebut Pemprov membutuhkan biaya sebesar Rp8 triliun, supaya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota berjalan efektif.

Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penanganan kesehatan, insentif ekonomi dan penegakan aturan PSBB.

Baca Juga:

Malam Ini Satpol PP DKI Razia Pasar Malam yang Masih Bandel Beroperasi

"Jadi, kalau Pemprov DKI tidak bisa menyediakan anggaran sebesar itu karena alasan keterbatasan fiskal daerah, maka model PSBB yang saat ini dilakukan akan tetap tidak efektif," ujar Anggota PSI DPRD DKI, Eneng Malianisari saat dikonfirmasi wartawan.

PSI sebut DKI butuh dana Rp8 tiriliun agar PSBB efektif
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)

Mili menerangkan, pelaksanaan PSBB harus disesuaikan dengan kondisi sumberdaya Pemda DKI, bila tidak aturan ini tak akan berjalan efektif. Malah cenderung mengurangi tren pertumbuhan ekonomi, di sisi lain kasus penyebaran corona juga tak beranjak turun.

"Hitungan kami di Fraksi PSI, akibat penerapan PSBB ini, kerugian ekonomi yang ditanggung mencapai Rp 153 triliun, atau sekitar 8 persen PDRB Jakarta tahun 2019. Untuk itu, agar efektif, perlu penyesuaian model PSBB yang disesuaikan dengan kondisi sumberdaya Pemprov," jelasnya.

Adapun Analisa dampak PSBB dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:

- PSBB mengakibatkan terhentinya sekitar 70 persen kegiatan ekonomi di Jakarta. Nilai kerugian ekonomi yang ditanggung per harinya mencapai Rp 3,66 triliun. Total selama PSBB, perkiraan nilai kerugian ekonomi sebesar Rp 153.7 triliun, sekitar 8 persen dari PDRB Jakarta.

- Terhadap pendapatan rumah tangga (RT), secara total, penerapan PSBB mengakibatkan turunnya pendapatan RT sekitar Rp 51,7 triliun.

- Akibat PSBB, diperkirakan pendapatan (surplus) usaha turun hingga Rp 82 triliun.

- Pendapatan pajak Pemprov hilang sekitar Rp 4,6 triliun.

- Jumlah pekerja yang kehilangan pendapatan mencapai 504 ribu orang. Karena kehilangan pendapatan, mereka ini sangat mungkin tergolong ke dalam kelompok miskin dan rentan miskin baru di Jakarta.

Baca Juga:

Kewajiban Miliki Kartu SIKM Masuk Jakarta Berpotensi Langgar HAM

- Akibat PSBB, diperkiraan jumlah kemiskinan absolut di Jakarta bertambah 42 ribu orang, atau sekitar 12 persen dari total penduduk miskin DKI tahun 2019.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memperpanjang kembali PSBB fase III di Jakarta.
PSBB tahap III ini diberlakukan selama dua pekan mulai dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020 mendatang.(Asp)

Baca Juga:

Syafrin Akui Selama PSBB Jalan Raya Masih Banyak Kendaraan

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Pemprov DKI #PSI #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harusnya memberikan perhatian lebih besar lagi terhadap kondisi infrastruktur jalanan di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
PSI DKI Soroti Kelambanan Penanganan Jalan Ambles di Lenteng Agung
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Menurut dia, virus itu berpotensi menjadi pandemi seperti COVID-19 apabila tidak ditangani dengan baik.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
 Hantavirus masih Menyebar, Legislator Ingatkan Pemprov DKI untuk Waspada
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Bagikan