Kewajiban Miliki Kartu SIKM Masuk Jakarta Berpotensi Langgar HAM

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 22 Mei 2020
 Kewajiban Miliki Kartu SIKM Masuk Jakarta Berpotensi Langgar HAM

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta tak tepat.

Menurut Trubus, peratiran ini tak efektif karena pergerakan masyarakat keluar masuk Jakarta sudah sangat besar dan sulit dicegah.

Baca Juga:

Satu Keluarga Terpapar COVID-19 Usai Ikut Salat Tarawih, Ratusan Warga Jalani Rapid Test

"Kan sejak menerapkan PSBB masyarakat di Jakarta sudah dalam posisi jenuh dan stress. Kalau dilarang malah bisa menimbulkan adanya konflik," kata Trubus di Jakarta, Jumat (22/5).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kecam kebijakan SIKM
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Trubus melanjutkan, mendekati Lebaran, masyarakat semakin sulit untuk diatur karena mobilitas mereka sangat tinggi dan berpergian Jakarta dengan beragam aktivitas cukup besar.

"Dalam sehari dua hari mau lebaran dan silaturahmi kalau sampai dibatasi maka bisa menimbulkan permasalahan baru," jelas Trubus.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti inu melihat, msyarakat tak bisa hidup disekat dan dilarang berpergian ke tempat lain.

"Malah ini bisa melanggar HAM. Kalau dikekang dan dikarantina terus masyarakat akan melawan," ungkap dia.

Trubus menyebut, kebijakan ini seharusnya tak diperlukan. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperketat peraturan yang ada dan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap sumber keramaian. Seperti pasar dan pertokoan.

"Karena PSBB hanya pembatasan bukan pelarangan. Dalam situasi seperti ini sulit masyarakat mematuhi aturan. Yang harus ditindak adalah sumber keramaian itu, bukan masyarakatnya," tutup Trubus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melarang warga Jakarta keluar masuk wilayah Jabodetabek. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam keterangannya Pemprov DKI Jakarta menyatakan Pergub tersebut dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19.

Warga yang ingin bepergian keluar Jabodetabek harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut juga berlaku bagi warga yang ingin masuk Jakarta.

Baca Juga:

Tanggapan Kemenlu Soal Nasib Miris 30 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

Anies menambahkan dengan adanya Pergub 47/2020 petugas di lapangan kini mempunyai dasar hukum dalam bekerja. Terutama dalam mengendalikan pergerakan warga. Melalui SKIM arus keluar masuk warga bisa dipantau dan diperketat.

Pembuatan SIKM bisa dilakukan melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Nantinya, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.(Knu)

Baca Juga:

Banjir Sumba Timur Hanyutkan Dua Rumah Warga

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Pemprov DKI #COVID-19 #Pengamat Kebijakan Publik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada pembukaan peluang kerja di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Indonesia
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Reruntuhan tembok yang sudah dipasangi garis polisi masih menutup total akses gang dan dua rumah warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Bagikan