Kewajiban Miliki Kartu SIKM Masuk Jakarta Berpotensi Langgar HAM
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta tak tepat.
Menurut Trubus, peratiran ini tak efektif karena pergerakan masyarakat keluar masuk Jakarta sudah sangat besar dan sulit dicegah.
Baca Juga:
Satu Keluarga Terpapar COVID-19 Usai Ikut Salat Tarawih, Ratusan Warga Jalani Rapid Test
"Kan sejak menerapkan PSBB masyarakat di Jakarta sudah dalam posisi jenuh dan stress. Kalau dilarang malah bisa menimbulkan adanya konflik," kata Trubus di Jakarta, Jumat (22/5).
Trubus melanjutkan, mendekati Lebaran, masyarakat semakin sulit untuk diatur karena mobilitas mereka sangat tinggi dan berpergian Jakarta dengan beragam aktivitas cukup besar.
"Dalam sehari dua hari mau lebaran dan silaturahmi kalau sampai dibatasi maka bisa menimbulkan permasalahan baru," jelas Trubus.
Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti inu melihat, msyarakat tak bisa hidup disekat dan dilarang berpergian ke tempat lain.
"Malah ini bisa melanggar HAM. Kalau dikekang dan dikarantina terus masyarakat akan melawan," ungkap dia.
Trubus menyebut, kebijakan ini seharusnya tak diperlukan. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperketat peraturan yang ada dan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap sumber keramaian. Seperti pasar dan pertokoan.
"Karena PSBB hanya pembatasan bukan pelarangan. Dalam situasi seperti ini sulit masyarakat mematuhi aturan. Yang harus ditindak adalah sumber keramaian itu, bukan masyarakatnya," tutup Trubus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melarang warga Jakarta keluar masuk wilayah Jabodetabek. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam keterangannya Pemprov DKI Jakarta menyatakan Pergub tersebut dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19.
Warga yang ingin bepergian keluar Jabodetabek harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut juga berlaku bagi warga yang ingin masuk Jakarta.
Baca Juga:
Tanggapan Kemenlu Soal Nasib Miris 30 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
Anies menambahkan dengan adanya Pergub 47/2020 petugas di lapangan kini mempunyai dasar hukum dalam bekerja. Terutama dalam mengendalikan pergerakan warga. Melalui SKIM arus keluar masuk warga bisa dipantau dan diperketat.
Pembuatan SIKM bisa dilakukan melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Nantinya, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot