DPR Beri Lampu Hijau Rencana Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Rencana KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023.
Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Jika masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di bulan November.
Baca Juga:
Menko Polhukam Ungkap Alasan Percepatan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, dalam UU No.7/2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye.
Sementara, penetapan calon legislatif adalah 25 hari sebelum masa kampanye. Nah, bila kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November.
"Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu," kata Saan kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/9).
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.
Baca Juga:
Tanggapan Anies Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
"Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober," jelas Saan.
Saan tidak ada masalah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran itu. Ia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.
"Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari," jelasnya.
Politisi Nasdem ini menganggap, usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Ia menyebut, KPU meminta tambahan waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
"Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja," tutup Saan. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Bakal Ikutin Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor