DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 11 Februari 2022
DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada masa reses. Diketahui, DPR memasuki masa reses pada Jumat (18/2).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, langkah tersebut sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

"RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses, dan pimpinan mengiyakan," kata Willy Aditya kepada wartawan, Jumat (11/2).

Baca Juga:

DPR Sebut Pemerintah Sampaikan DIM RUU TPKS Hari Ini

Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, pihaknya dua minggu lalu sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang pada masa reses.

"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS," ujar Willy.

Baca Juga:

Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS

Diketahui, pembahasan RUU TPKS ini tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Willy memastikan, apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR, maka pembahasan RUU TPKS yang menjadi inisiatif DPR ini bakal langsung dimulai.

"Nanti kan minggu minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan," kata Willy. (Pon)

Baca Juga:

Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

#DPR RI #UU TPKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Pembentukan Tim Reformasi Polri harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Bagikan