Dituduh Curang, KPU Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Konyol
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dibuktikan BPN Prabowo-Sandi untuk KPU sangat membingungkan.
Pasalnya, laporan TSM yang mengarah ke KPU tersebut tak memiliki bukti konkret. Selain itu, kata Hasyim, kalau ada pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalau dianggap ada pelanggaran TSM yang arahnya ke KPU saya agak bingung pelanggarannya dimana. Kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok gak lapor Bawaslu, gak ada putusan Bawaslu," katanya di Jakarta, Sabtu (15/6).
Baca Juga: BW Ungkit Kasus 400 Ribu Amplop Serangan Fajar di Sidang Sengketa Pilpres
Hasyim melanjutkan, dari 34 provinsi yang sudah direkapitulasi, tak ada keberatan tentang penghitungan suara. Baik itu di tingkat TPC, Kecamatan, hinggan Nasional. Jika di tingkat Nasional dianggap sudah clear maka di bawah juga sudah selesai.
"Kalau mereka (Pihak 02; Red) punya dasar bawah ada kecurangan TSM di tingkat TPC, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi pasti akan jadi soal di tingkat nasional. Saat di nasional sudah clear," terangnya.
Melihat hal itu, Hasyim mengatakan bahwa tuduhan tersebut adalah sebuah kekonyolan, karena tuduhan curang tersebut tak memiliki bukti. "Saya mengatakan gini, kalau banyak dalil nggak ada bukti kan konyol gimana. Bingung sendiri kami," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres kemarin membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.
Salah satu point yang bersangkutan dengan hal ini ada di nomor 11, yakni memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD Negara RI tahun 1945. (Knu)
Baca Juga: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi
Bagikan
Berita Terkait
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat