Pilpres 2019

Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 15 Juni 2019
 Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Anggota Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Advokasi Jokowi-Maruf menegaskan pihaknya tetap menyiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Salah satu anggota tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid mengungkapkan meski apa yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana dinilai membingungkan, timnya akan membantah pada sidang kedua pada Selasa (18/6) nanti dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

"Kita akan merepons semua itu dalam waktu sampai Selasa. Maksimalkan apa-apa saja yang akan dibantah. Majelis memberi keleluasaan untuk membantah setiap apa yang terjadi di persidangan tadi," kata Fahri Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).

Fahri Bachmid tegaskan permohonan Prabowo-Sandi membingungkan
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Fahri Bachmid sebut permohonan PHPU Prabowo-Sandi membingungkan (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Fahri mengaku pihaknya akan selalu memaksimalkan waktu yang tersedia beberapa hari ini sebelum kembali ke persidangan berikutnya.

"Cukup tidak cukup (waktunya) hukum acara sudah mengatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan waktu yang ada," katanya

Fahri sendiri mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa PHPU.

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Tadi ini membingungkan. Biar bagaimanapun kita harus berangkat dari permohan mana yang kita harus respons," kata Fahri.

Meski menghargai dan menghormati putusan MK, Fahri mengatakan terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Sebab, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak memperbolehkan memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf
Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf (Foto: antaranews)

Poin pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Pada poin yang sama Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Poin ketiga yang diajukan adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

BACA JUGA: TKN Sebut Kehadiran Massa Saat Sidang MK Berpotensi Bikin Gaduh

Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf

Poin keenam petitum agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Pada poin lain, tepatnya poin ke-11, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD 1945.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Joko Widodo #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan persiapan matang timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2030.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Indonesia
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan, persiapannya harus matang.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Presiden Prabowo menerima 20 poin evaluasi haji 2026. Pemerintah akan memperketat syarat kesehatan jamaah haji 2027 untuk menekan angka kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bukan lagi sekadar wacana, melainkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Indonesia
Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya
Bakom menegaskan, bahwa MBG tak bisa dihentikan begitu saja. Sebab, program tersebut menjadi janji Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya
Indonesia
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menelepon Presiden Prabowo Subianto, memuji Indonesia sebagai negara paling konsisten membela Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Indonesia
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Pemerintah dorong reformasi regulasi, hilirisasi, dan jaga stabilitas sosial politik untuk memperkuat ekonomi nasional.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Indonesia
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Ekonom Achmad Nur Hidayat meminta program MBG dihentikan sementara. Ia menyoroti anggaran hingga kasus keracunan.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Bagikan