Di Persidangan Novel, Ibu Ini Ceritakan Detik-Detik Penyiraman Air Keras


Suasana sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Selasa (12/5).
Sidang ini memanggil tiga orang saksi yang merupakan penolong Novel saat disiram air keras oleh terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca Juga:
Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona
Ketiga saksi tersebut yakni Sumartini, Supandi dan Dino.
Ketiganya akan digali kesaksiannya soal pengetahuannya terkait peristiwa penyiraman air keras usai Novel melaksanakan ibadah salat Subuh pada 11 April 2017 lalu.

Martini menceritakan detik-detik penyerangan terhadap Novel di dekat kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumartini merupakan ibu rumah tangga. Dia tinggal di Jalan Tabanas yang letaknya tidak jauh dari kediaman Novel Baswedan.
Ia mengatakan insiden penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB atau setelah waktu pelaksanaan ibadah Shalat Shubuh.
Dia bersama dengan temannya Sumarni berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan. Pada saat berjalan kaki, dia mendengar ada suara teriakan dari arah belakang.
Sebelum mendengar suara teriakan, dia melihat, ada dua orang mengendarai sepeda motor hendak menabrakkan motor ke arah dirinya dan Sumarni.
"Saya jalan. Dia (Novel Baswedan) di belakang saya (teriak) Allahu Akbar. Kok menghadap ke sana," kata Sumartini, saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa (12/5) siang.
Pada saat melihat ke belakang, dia melihat seorang pria sedang membuka baju pada posisi jongkok. Dia juga mendengar ada suara cangkir terjatuh.
Dia mendengar teriakan itu dari jarak sekitar 50 meter dari tempatnya berdiri.
Dia mengungkapkan, teriakan itu didengar dari dekat rumah Novel.
"(Ada) Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ada orang jongkok. Teriak buka baju sambil jongkok. Cangkir warna hijau menggelundung," tutur wanita berusia 69 tahun.
Setelah melihat kejadian itu, dia langsung lari menyebrang kali. Dia menunggu sampai keadaan aman dari seberang kali. Selain dia, Sumartini juga melarikan diri.
"Lari sendiri-sendiri. Saya takut, lari. Lari menjauh. Menyeberang kali. Saya menunggu ada apa," ujarnya.
Martini tidak mengetahui siapa yang berteriak itu. Pada awalnya, dia menyangka, sedang terjadi pertengkaran antara suami-istri, karena melihat ada cangkir dilempar.
Namun, setelah menerima informasi, dia mengetahui yang berteriak Novel Baswedan.
"Saya ingat tetangga saya stress. Saya kira dia berantem sama istrinya disiram cangkir. Saya kira tetangga, suami pulang malam terus (istri) menyiram cangkir. Di otak saya. Dia kesal sama suami. Dilempar (cangkir,)" kata dia.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.
"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.
Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.
Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.
"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.
"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.
"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.
Baca Juga:
Hindari Data Ganda, KPK Ingatkan 3 Pemda di Jawa Barat Tuntaskan Pendataan
ia menegaskan memberikan keterangan di hadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar. Dia juga menandatangani BAP tersebut.
"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.
Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.
"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.
Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.(Knu)
Baca Juga:
Dapat Perintah Salurkan APD Bantuan dari Puan, Gibran: Semoga Ini Sinyal Baik Pilkada
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian

Polisi Bocorkan Beragam Ancaman yang Diterima Bung Towel dan Keluarga dari Para Netizen, Apa Saja Ya?

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
