Datangi DPR, Muhammadiyah Pastikan Tolak Seluruh Draf RUU Cipta Kerja
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kedua kiri) menyerahkan hasil kajian terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/7). Silaturrahmi dan audiensi itu diterima langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg Sufmi Dasco Ahmad.
Busyro menyerahkan hasil kajian mereka terkait dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga:
“Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum Muhammadiyah se-lndonesia merekomendasikan untuk menunda pembahasan RUU dalam masa sidang DPR, terutama dalam situasi keprihatian bangsa sebagai dampak serius multidimensional dari COVID-19,” kata Busyro dalam keteranganya kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
Busyro mengatakan, Muhammadiyah telah mengambil sikap resmi untuk menolak secara keseluruhan draf RUU Cipta Kerja tersebut.
“Muhammadiyah menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan substansi RUU tersebut karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun mengharapkan agar DPR selaku lembaga legislatif dan pihak pembuat undang-undang serta pemerintah untuk menghentikan rencana pembahasan RUU tersebut, serta menarik secara keseluruhan draf dari prolegnas.
“Mengharapkan penuh pengertian dari pemerintah untuk menarik keseluruhan draf RUU Cipta Kerja,” ucapnya.
Dari pada membahas RUU yang masih penuh kontroversi, Busyro mewakili PP Muhammadiyah berharap agar pemerintah meningkatkan saja konsentrasi untuk meningkatkan ekonomi negara yang tengah terseok-seok karena pandemi.
Tentunya dengan kajian-kajian ilmiah dan akademis yang sesuai dengan moralitas bangsa.
“Sekiranya pemerintah hendak meningkatkan komitmennya pada ikhtiar peningkatan perekonomian negara, hendaknya ditempuh dengan penuh seksama dalam bentuk kajian etis-akademis yang didasarkan pada sikap konsisten terhadap moralitas konstitusi Republik Indonesia,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, institusinya akan meneliti secara mendalam masukan Muhammadiyah yang disampaikan kepada dirinya terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
"Masukan ini akan kami pelajari secara teliti dan masukan Muhammadiyah ini akan kami anggap daftar inventarisir masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat," kata Dasco.
Baca Juga:
Peringati Hari Buruh, Ketua DPR Singgung Pembahasan Omnibus Law
Dasco mengapresiasi sikap proaktif Muhammadiyah yang telah datang ke DPR untuk memberikan masukan kepada parlemen terkait RUU Ciptaker.
Dia mengatakan, DPR dalam setiap pembahasan RUU maupun revisi UU akan selalu kedepankan dan menerima masukan dari masyarakat.
Menurut dia, sudah banyak organisasi kemasyarakatan yang memberikan masukan kepada DPR terkait RUU Ciptaker dan pihaknya selalu mempelajari isinya.
"Kita akan lihat masukannya dan ada beberapa persyaratan tadi, kalaupun mau dilanjutkan ya nanti kita akan lakukan dialog dan akan coba penuhi supaya semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?